Rutan Rengat Ikuti Sosialisasi Standar Layanan Kesehatan, Dan Pelatihan Basic Mental Health Services Bjmhs
Rengat, kilasbalik–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Layanan Kesehatan Jiwa serta Pelatihan Basic Jail Mental Health Services (BJMHS). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut diikuti oleh jajaran petugas kesehatan dan pegawai Rutan Rengat dari Klinik Rutan melalui aplikasi Zoom Meeting.Jum'at (06 Maret 2026).
Kepala Rutan Rengat Dedi Irawan., A.Md.IP., S.H., M.H., yang diwakili oleh petugas kesehatan, dr. Sakinah Nurul Aini, dkk, mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam aspek kesehatan jiwa sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar WBP di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa standar layanan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan meliputi proses deteksi dini, penanganan awal, rujukan layanan kesehatan jiwa, serta pemantauan kondisi mental WBP secara berkala. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap WBP mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal selama menjalani masa pembinaan.
masukkan script iklan disini
Selain itu, kegiatan ini juga membahas pelatihan Basic Jail Mental Health Services (BJMHS) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam mengenali tanda-tanda gangguan kesehatan mental pada WBP, melakukan penanganan awal, serta memberikan dukungan psikososial secara tepat.
Materi sosialisasi juga memaparkan implementasi Framework STAIR dalam penanganan kesehatan mental di lingkungan pemasyarakatan yang terdiri dari tahapan screening, triage, assessment, intervention, hingga reintegration. Melalui tahapan tersebut, petugas dapat melakukan proses skrining awal menggunakan instrumen BJMHS untuk mendeteksi secara dini kemungkinan gangguan kesehatan mental pada tahanan maupun WBP.
Selanjutnya, dilakukan proses penilaian lanjutan oleh tenaga kesehatan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk pemberian intervensi dan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan apabila diperlukan. Pendekatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petugas pemasyarakatan, tenaga kesehatan, serta fasilitas layanan kesehatan eksternal guna memastikan pelayanan kesehatan jiwa dapat berjalan secara optimal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan jajaran Rutan Rengat semakin memahami standar layanan kesehatan jiwa serta mampu mengimplementasikan pelatihan BJMHS secara efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sri Imelda






