KILAS BALIK

Sabtu, 07 Maret 2026

Rutan Rengat Ikuti Sosialisasi Standar Layanan Kesehatan, Dan Pelatihan Basic Mental Health Services Bjmhs


Rengat, kilasbalik–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Layanan Kesehatan Jiwa serta Pelatihan Basic Jail Mental Health Services (BJMHS). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut diikuti oleh jajaran petugas kesehatan dan pegawai Rutan Rengat dari Klinik Rutan melalui aplikasi Zoom Meeting.Jum'at (06 Maret 2026).




Kepala Rutan Rengat Dedi Irawan., A.Md.IP., S.H., M.H., yang diwakili oleh petugas kesehatan, dr. Sakinah Nurul Aini, dkk, mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam aspek kesehatan jiwa sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar WBP di lingkungan pemasyarakatan.




Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa standar layanan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan meliputi proses deteksi dini, penanganan awal, rujukan layanan kesehatan jiwa, serta pemantauan kondisi mental WBP secara berkala. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap WBP mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal selama menjalani masa pembinaan.


masukkan script iklan disini

Selain itu, kegiatan ini juga membahas pelatihan Basic Jail Mental Health Services (BJMHS) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam mengenali tanda-tanda gangguan kesehatan mental pada WBP, melakukan penanganan awal, serta memberikan dukungan psikososial secara tepat.




Materi sosialisasi juga memaparkan implementasi Framework STAIR dalam penanganan kesehatan mental di lingkungan pemasyarakatan yang terdiri dari tahapan screening, triage, assessment, intervention, hingga reintegration. Melalui tahapan tersebut, petugas dapat melakukan proses skrining awal menggunakan instrumen BJMHS untuk mendeteksi secara dini kemungkinan gangguan kesehatan mental pada tahanan maupun WBP.




Selanjutnya, dilakukan proses penilaian lanjutan oleh tenaga kesehatan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk pemberian intervensi dan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan apabila diperlukan. Pendekatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petugas pemasyarakatan, tenaga kesehatan, serta fasilitas layanan kesehatan eksternal guna memastikan pelayanan kesehatan jiwa dapat berjalan secara optimal.




Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan jajaran Rutan Rengat semakin memahami standar layanan kesehatan jiwa serta mampu mengimplementasikan pelatihan BJMHS secara efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.





Sri Imelda 

PT. DNT Adakan Buka Bersama dan Doa Bersama Untuk Menempati Kantor Baru


Pekanbaru, kilasbalik - Dalam menjalin silaturahmi dengan seluruh tim syiar PT. Dianta Tour Travel, managemant PT. Dianta Tour Travel (DNT) mengadakan buka bersama dengan seluruh keluarga tim syiar PT. DNT didepan halaman kantor PT. DNT, jalan Air Hitam, Kecamatn Bina Widya, Pekanbaru.


Dalam sambutannya, Owner PT. DNT H. Rio Kasairy, S.Sos mengatakan bahwa hari ini Kami dari managemant PT. DNT mengadakan buka bersama dengan seluruh tim syiar PT. DNT seluruh kantor cabang Kota/Kabupaten se Provinsi Riau, Sabtu (7/3/2026).


"Biasanya kita mengadakan di hotel, tapi untuk tahun ini sengaja kita adakan di depan kantor, dengan maksud agar bisa lebih banyak ikut berbuka bersama untuk menjalin silaturahmi dengan seluruh tim syiarnya PT. DNT," ujar Rio.


Selain itu juga, pada kesempatan ini, kami managemant PT. DNT meminta doa kepada seluruh tim syiar, karena untuk 5 atau 6 bulan kedepan, kita akan pindah kekantor baru, kantor milik PT. DNT yang cukup luas, sehingga tim syiar, terutama dari luar daerah bisa lebih nyaman berada dikantor kita yang baru tersebut," ungkap Rio yang juga Ketua DPW PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Riau.


"Jadi itulah maksud dan tujuan kita mengadakan buka bersama dengan tim syiar DNT di depan halaman kantor kita ini, apalagi hadir hari ini mencapai 500 orang tim syiar," tambah Rio.


"Dan kita berharap, dengan kita menempati kantor yang baru, kantor baru yang cukup luas dengan 3 ruko, membuat tim syiar DNT bisa lebih nyaman dan semangat untuk terus menyiarkan DNT, sehingga banyak orang yang tertarik dan bergabung dengan PT. DNT," pungkas Rio.




Red

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama di Islamic Centre Rohul


Pasir Pengaraian, kilasbalik- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan berbuka puasa bersama yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 1447 H / 2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (06/03/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Suharno. Kehadiran perwakilan Lapas menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan keagamaan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama unsur Forkopimda dan masyarakat.


Acara diawali dengan kegiatan berbuka puasa bersama yang dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, Anton bersama Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, unsur Forkopimda, serta masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Isya berjamaah dan setelahnya rangkaian acara peringatan Nuzulul Qur’an.


Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan bantuan secara simbolis. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan bantuan berupa 100 mushaf Al-Qur’an untuk Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu. Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hulu juga menyalurkan bantuan kepada 20 anak yatim secara simbolis.


Dalam sambutannya, Bupati Anton menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk hadir dalam peringatan Nuzulul Qur’an yang penuh berkah.


“Alhamdulillah kita dapat hadir pada malam yang penuh berkah pada peringatan Nuzulul Qur’an. Sebagai daerah yang dikenal religius, marilah kita bersama-sama menghidupkan budaya membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an, mulai dari diri sendiri, keluarga hingga masyarakat,” ujarnya.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ceramah agama dalam rangka peringatan Nuzulul Qur’an yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Muhammad Syaifuddin, M.Ag., Guru Besar UIN Suska Riau. Setelah rangkaian peringatan Nuzulul Qur’an selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu.


Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai Al-Qur’an dapat semakin diamalkan dalam kehidupan sehari-hari serta memperkuat ukhuwah dan kebersamaan di tengah masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Bagi Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, kehadiran dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda, sekaligus mendukung terciptanya hubungan kelembagaan yang harmonis dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.





Sri Imelda 

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Latihan Rebana dan Kompang bagi Warga Binaan


Pekanbaru, kilasbalik- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai gelar latihan rebana dan kompang bagi Warga Binaannya, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan rehabilitasi untuk para Warga Binaan. 


Latihan rebana dan kompang kali ini diikuti Warga Binaan. Mereka terlihat antusias mengikuti latihan yang dipandu dan bekerjasama dengan Majelis Sunan Ad-Dakwah yang melakukan pembinaan kepribadian agama Islam.


Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy mengatakan latihan rebana dan kompang ini bertujuan mengasah kemampuan para Warga Binaan dalam bermain rebana dan kompang. Selain itu, kegiatan ini juga melatih keterampilan mereka agar nantinya bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.


"Latihan rebana dan kompang ini kami laksanakan setiap pekan. Kami berharap kegiatan ini membantu para Warga Binaan untuk mengembangkan potensi diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," harap Kalapas.


Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Riko Saputra menambahkan latihan rebana dan kompang juga bertujuan untuk

- Peningkatan Keterampilan dan Produktivitas :

WBP dapat mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif dan produktif.

- Pengembangan Karakter dan Disiplin :

Bermain musik dalam grup membutuhkan kerja sama, kekompakan, disiplin, dan rasa tanggung jawab terhadap peran masing-masing. Ini membantu membentuk karakter dan soft skill mereka.

- Sarana Hiburan dan Pengurangan Stres :

Musik adalah media yang efektif untuk menghilangkan kejenuhan, mengurangi stres, dan memperbaiki suasana hati di lingkungan lapas yang sering kali monoton dan penuh tekanan.


- Pemulihan Sosial dan Reintegrasi :

Kegiatan berkelompok seperti ini mendorong interaksi sosial yang sehat, membangun rasa kebersamaan, dan membantu narapidana mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.


- Pelestarian Budaya Lokal :

Kompang merupakan alat musik tradi



Sri Imelda 

Jumat, 06 Maret 2026

Pengedar dan Kurir Narkoba Dibekuk Polres Pelalawan


Pelalawan, kilasbalik - Sat Narkoba Polres Pelalawan mengamankan Sabu dan Ganja Serta Ekstasi dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya pada Rabu (4/3/2026) malam lalu. 

Dua orang pengedar dan satu orang kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam sekitar jam 22.00 wib. Mereka diamankan Tim Opsnal dari sebuah rumah milik salah satu pelaku. Ketiganya merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba di wilayah Langgam yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Adapun identitas tersangka yakni A A (31) dan R P (25), keduanya diduga sebagai pengedar narkoba. Sedangkan satu tersangka lagi bernama L (25) yang berperan sebagai kurir atau yang membantu kedua tersangka dalam mengantarkan pesanan narkotika ke pelanggannya. 

Adapun dari tersangka Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari tersangka A A 5 paket sabu berukuran besar seberat 183,81 gram dan 7,5 butir pil extasi warna merah dan kuning dengan berat kotor 2.64 gram. Kemudian sendok dari sedotan plastik, dua ball plastik bening klip merah, sebuah timbangan digital, plastik asoy, dan tas sandang tempat penyimpanan BB tersebut. Polisi juga menyita telepon genggam dan satu unit mobil jenis Honda Brio warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1570 VO. 

Sedangkan BB yang disita dari tangan terangka R P yakni dua paket sabu berukuran kecil seberat 3,88 gram dan satu paket daun ganja dengan berat kotor 5,04 gram, serta setengah butir pil ekstasi warna merah dengan berat kotor 0,21 gram. Kemudian dua ball plastik bening klip merah, sendok dari pipet plastik, dua unit telepon genggam, dan sebuah kotak warna hitam tempat menyimpan narkotika.

Pengungkapan jaringan narkotika di Langgam ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di Desa Padang Luas. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah didapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal mengintip rumah milik tersangka R P.  

Unit Opsnal langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan ketiga pelaku. Tersangka A A yang pertama kali digeledah dan ditemukan seluruh BB di dalam tas yang dilerakan di dalam mobil. Selanjutnya polisi menggelegah tersangka R P ditemukan seluruh BB disimpan di dalam lemari kamarnya. R P mengakui barang haram itu didapatkan dari A A.

Selanjutnya ketiga tersangka dan seluruh BB digiring ke Mapolres Pelalawan malam itu juga. Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku


Sri Imelda 

Kapolsek XIII Koto Kampar Ajak Warga Batu Bersurat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing dan Penanaman Pohon

 

KAMPAR, Kilas Balik – Dalam rangka mendukung program Kapolda Riau, Polsek XIII Koto Kampar menggelar kegiatan Sosialisasi Green Policing sekaligus penanaman pohon di Lingkungan II Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, 7 Maret 2026, mulai pukul 08.20 WIB.

 

Kegiatan ini diikuti oleh Ps. Kasium Polsek XIII Koto Kampar Aiptu Harrisman bersama personil Polsek dan warga masyarakat setempat. Penanaman bibit pohon lengkeng menjadi simbol nyata kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup.

 

Dalam sosialisasi, personel Polsek menyambangi warga dan menyampaikan materi edukatif mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan hutan sekitar. Pesan utama yang disampaikan adalah menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian masyarakat terhadap alam, mengajak untuk menghindari tindakan yang merusak seperti membuang sampah sembarangan, serta mendorong warga agar aktif menanam pohon sebagai kontribusi nyata untuk masa depan.

 

Selain itu, warga juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarluaskan pengetahuan dan pola hidup ramah lingkungan ini kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

 

Acara ditutup dengan penanaman bibit pohon lengkeng secara simbolis yang dilakukan oleh Ps. Kasium Polsek XIII Koto Kampar, Aiptu Harrisman, didampingi oleh anggota Polsek lainnya. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, sehingga menambah semangat kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

 

Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Edi Candra menyampaikan bahwa Kami menyadari bahwa pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Melalui program Green Policing ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk aktif menjaga dan merawat alam sekitar. Penanaman pohon bukan hanya sekadar kegiatan simbolis, tetapi investasi nyata bagi generasi mendatang agar mereka dapat hidup di lingkungan yang sehat dan asri. Kami juga berharap edukasi ini menular ke keluarga dan tetangga, sehingga pola hidup peduli lingkungan dapat menjadi bagian dari keseharian," ujar Kapolsek

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 


Jakarta, kilasbalik - Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Jum'at (6/03/2026).


Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif di ruang digital.


“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.


Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.


Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.


“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” tegas Meutya Hafid.


Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.


“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.


AKPERSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. 


Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.


Ketua Umum AKPERSI menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.


“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegas Rino.


Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.


Rilis DPP AKPERSI


(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done